Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji, dan Penandatanganan Pakta Integritas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Desa Prambontergayang

  • Jul 02, 2024
  • Prambontergayang

Prambontergayang, Tuban – 24 Juni 2024

 

Pada hari Senin, 24 Juni 2024, telah dilaksanakan acara pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan Pakta Integritas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Desa Prambontergayang. Acara yang diselenggarakan di Balai Argasoka Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Prambontergayang, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

 

Acara dimulai dengan Pembukaan, kemudian Prosesi pelantikan para petugas PPDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS). Para petugas mengucapkan sumpah/janji dengan khidmat, berjanji akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Setelah itu acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa Prambontergayang, yang menyampaikan pentingnya peran PPDP dalam mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. Dalam sambutannya, beliau juga menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh para petugas dalam menjalankan tugas mereka. Dilanjutkan sambutan dari Bhabinkamtibmas yang menekankan agar PPDP benar-benar netral dalam menjalankan tugas agar kelak dalam pelaksanaan Pilkada berlangsung tenang, adhem ayem tanpa ada gejolak yang akan mengganggu keamanan Desa Prambontergayang.

 

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

 

Sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), mereka memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:

 

1. Pemutakhiran Data Pemilih: Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih berdasarkan daftar pemilih yang ada, serta memperbarui data tersebut sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

 

2. Verifikasi dan Validasi: Memverifikasi dan memvalidasi data pemilih untuk memastikan data yang terdaftar adalah benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

3. Pelaporan: Melaporkan hasil pemutakhiran data pemilih kepada PPK secara berkala dan tepat waktu, serta memastikan data yang disampaikan akurat dan terpercaya.

 

4. Pendataan Pemilih Baru: Mendata pemilih baru yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih, serta memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.

 

5. Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pemutakhiran data pemilih dan tata cara pelaksanaan pemilu yang benar.

 

6. Netralitas: Menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu, serta menjalankan tugas dengan jujur dan adil.

 

Dengan pelantikan ini, diharapkan para petugas PPDP Desa Prambontergayang dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan profesional, serta membantu memastikan terselenggaranya pemilu yang bersih dan transparan. Acara diakhiri dengan doa bersama dan ramah tamah, sebagai bentuk syukur atas kelancaran pelaksanaan acara.